Publication Ethics
Pernyataan kode etik profesional adalah pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal ilmiah ini (Editor, Peer-reviewer, dan Penulis). Etika publikasi Jurnal Kebidanan Kestra (JKK) mengacu pada Komite Etika Publikasi (COPE) tentang Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Jurnal dan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah. Pada dasarnya, kode etik itu sendiri menjunjung tinggi tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:
- Netralitas (bebas dari konflik kepentingan dalam manajemen publik),
- Keadilan (memberikan hak kepengarangan kepada penerima sebagai penulis), dan
- Kejujuran (bebas dari duplikasi, fabrikasi, pemalsuan, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi ini.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum artikel di kirim oleh JKK.
Etika Penulis
- Pelaporan;
penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil penelitiannya kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh,serta tetap menyimpan data penelitiannya dengan baik dan aman
- Orisinalitas dan plagiarisme;
penulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh dirinya sendiri, bersumber dari ide dan gagasan sendiri, dan bukan menjiplak karya tulis atau ide/gagasan orang lain.
- Pengulangan pengiriman; penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirimkan/diserahkan ke penerbit jurnal/publikasi lain.
- Status penulis;
penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan, yaitu kepustakawanan
- Kesalahan penulisan;
penulis harus segera menginformasikan ke redaksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan, baik hasil review maupun hasil edit. Jika terjadi perbedaan pada penulisan nama dan afiliasi/instansi, maka yang akan digunakan adalah yang tertulis pada naskah
Etika Editor
- Keputusan publikasi;
editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, ditolak atau diterima.
- Informasi publikasi;
editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses.
- Pembagian naskah peer-review;
editor harus memastikan reviewer dan bahan naskah untuk review, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas ke reviewer
- Objektivitas dan netralitas;
editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis
- Kerahasiaan;
editor harus menjaga setiap informasi dengan baik, khususnya yang terkait dengan privasi penulis dan distribusi naskahnya.
- Pengungkapan konflik kepentingan;
editor harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.
Etika Reviewer
- Objektivitas dan netralitas;
reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah
- Kejelasan sumber referensi;
reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan).
- Efektivitas peer-review;
reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 2 minggu). Apabila membutuhkan waktu tambahan dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.
Etika Pengelola Jurnal
- Pengambilan keputusan;
pengelola jurnal/dewan redaksi harus menjabarkan misi dan tujuan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan keputusan penerbitan jurnal tanpa adanya kepentingan tertentu.
- Kebebasan;
pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepara reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman serta menghargai privasi penulis.
- Jaminan dan promosi;
pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta). Selain itu, pengelola jurnal harus mempublikasikan dan mempromosikan hasil terbitan ke masyarakat dengan memberikan jaminan kemanfaatan dalam penggunaan naskah.