Publication Ethics

Pernyataan kode etik profesional adalah pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal ilmiah ini (Editor, Peer-reviewer, dan Penulis). Etika publikasi Jurnal Kebidanan Kestra (JKK) mengacu pada  Komite Etika Publikasi  (COPE) tentang Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Jurnal dan  Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014  tentang Kode Etik Publikasi Ilmiah. Pada dasarnya, kode etik itu sendiri menjunjung tinggi tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:

  • Netralitas (bebas dari konflik kepentingan dalam manajemen publik),
  • Keadilan (memberikan hak kepengarangan kepada penerima sebagai penulis), dan
  • Kejujuran (bebas dari duplikasi, fabrikasi, pemalsuan, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi ini.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum artikel di kirim oleh JKK.

Etika Penulis

  • Pelaporan;

    penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil penelitiannya kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh,serta tetap menyimpan data penelitiannya dengan baik dan aman

  • Orisinalitas dan plagiarisme;

    penulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh dirinya sendiri, bersumber dari ide dan gagasan sendiri, dan bukan menjiplak karya tulis atau ide/gagasan orang lain.

  • Pengulangan pengiriman; penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirimkan/diserahkan ke penerbit jurnal/publikasi lain.
  • Status penulis;

    penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan, yaitu kepustakawanan

  • Kesalahan penulisan;

    penulis harus segera menginformasikan ke redaksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan, baik hasil review maupun hasil edit. Jika terjadi perbedaan pada penulisan nama dan afiliasi/instansi, maka yang akan digunakan adalah yang tertulis pada naskah

Etika Editor

  • Keputusan publikasi;

    editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, ditolak atau diterima.

  • Informasi publikasi;

    editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses.

  • Pembagian naskah peer-review;

    editor harus memastikan reviewer dan bahan naskah untuk review, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas ke reviewer

  • Objektivitas dan netralitas;

    editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis

  • Kerahasiaan;

    editor harus menjaga setiap informasi dengan baik, khususnya yang terkait dengan privasi penulis dan distribusi naskahnya.

  • Pengungkapan konflik kepentingan;

    editor harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

Etika Reviewer

  • Objektivitas dan netralitas;

    reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah

  • Kejelasan sumber referensi;

    reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan).

  • Efektivitas peer-review;

    reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 2 minggu). Apabila membutuhkan waktu tambahan dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.

Etika Pengelola Jurnal

  • Pengambilan keputusan;

    pengelola jurnal/dewan redaksi harus menjabarkan misi dan tujuan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan keputusan penerbitan jurnal tanpa adanya kepentingan tertentu.

  • Kebebasan;

    pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepara reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman serta menghargai privasi penulis.

  • Jaminan dan promosi;

    pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta). Selain itu, pengelola jurnal harus mempublikasikan dan mempromosikan hasil terbitan ke masyarakat dengan memberikan jaminan kemanfaatan dalam penggunaan naskah.