SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) PADA PROYEK REHABILITASI DAN RENOVASI STADION TELADAN

  • Herlina Jamaluddin EL- Matury Institut Kesehatan DELI HUSADA Deli Tua
Keywords: SMKK, keselamatan, konstruksi, evaluasi, penerapan

Abstract

Keselamatan konstruksi merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi untuk menjamin perlindungan tenaga kerja, mutu hasil pekerjaan, dan keberlanjutan pembangunan. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi instrumen utama dalam mengatur penerapan standar keselamatan di setiap tahapan pekerjaan. Namun, implementasi di lapangan seringkali masih menghadapi tantangan, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun penerapannya secara konsisten. Kegiatan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi penerapan SMKK dilaksanakan melalui tahapan penyampaian materi oleh narasumber, diskusi, serta pemantauan langsung di Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan Medan. Data diperoleh dari hasil observasi dan telaah dokumen SMKK yang disusun oleh penyedia jasa konstruksi. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sebagian besar dokumen SMKK telah tersedia, namun masih terdapat beberapa kekurangan, terutama pada aspek kelengkapan bukti implementasi dan konsistensi pelaporan. Sosialisasi berhasil meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya penerapan SMKK serta memperkuat komitmen dalam pelaksanaannya. Kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pihak terkait pentingnya SMKK. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat memperbaiki kelemahan yang ada, sehingga penerapan SMKK di proyek dapat berjalan lebih efektif dalam menjamin keselamatan, mutu, dan keberlanjutan konstruksi.

References

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
PP Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Published
2025-09-29