STOP SELF-MEDICATION SEMBARANGAN: BIJAK MENGGUNAKAN OBAT SEJAK REMAJA
DOI:
https://doi.org/10.36656/jpmph.v6i3.3101Kata Kunci:
swamedikasi, remaja, apoteker, edukasi obat rasional, kortikosteroid AbstractAbstrak
Swamedikasi yang tidak rasional, termasuk penyalahgunaan antibiotik dan kortikosteroid, merupakan masalah kesehatan serius di kalangan remaja yang dapat memicu resistensi antimikroba, efek samping berbahaya, dan keterlambatan diagnosis. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) “Stop Self-Medication Sembarangan: Bijak Menggunakan Obat Sejak Remaja” telah dilaksanakan oleh mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua pada tanggal 23 Mei 2026 di SMA ISTIQLAL Deli Tua. Tujuan kegiatan adalah meningkatkan literasi kesehatan siswa kelas XI terkait penggunaan obat yang rasional, bahaya antibiotik dan kortikosteroid tanpa resep, serta peran apoteker dalam pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan interaktif berbasis sekolah dengan media leaflet, brosur, dan video edukasi, disertai pre-test dan post-test untuk mengukur perubahan pengetahuan. Kegiatan diikuti oleh 70 siswa dengan antusiasme tinggi. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pengetahuan yang signifikan dari rata-rata pre-test 30% menjadi post-test 90%. Sebanyak 10 pertanyaan aktif diajukan peserta selama sesi diskusi, dengan tingkat partisipasi mencapai 100% dari seluruh peserta. Kesimpulannya, edukasi kesehatan berbasis sekolah terbukti efektif meningkatkan literasi kesehatan remaja, dan apoteker memiliki peran kunci sebagai agen perubahan dalam membentuk perilaku penggunaan obat yang rasional sejak dini.
Referensi
Ahmed, I., King, R., Akter, S., Akter, R., & Aggarwal, V. R. (2023). Determinants of antibiotic self-medication: A systematic review and meta-analysis. Research in Social and Administrative Pharmacy, 19(7), 1007–1017.
Budiawan, E., & Lagaga, A. P. (2023). Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Terkait Bahaya Penggunaan Kortikosteroid yang Tidak Rasional. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 17–22.
Depkes RI. (2007). Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas.
Fitrya, Khakim, M. Y. N., & Putra, A. P. (2021). Pembinaan Swamedikasi Yang Baik Dan Benar Pada Masyarakat Melalui Sosialisasi Program “Dagusibu” Di Desa Inderalaya Mulya. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 4(1).
Gashaw, T., Yadeta, T. A., Weldegebreal, F., Demissie, L., & Jambo, A. (2025). The global prevalence of antibiotic self-medication among the adult population: systematic review and meta-analysis. Systematic Reviews, 14(49), 1–19.
Muharni, S., Aryani, F., & Mizanni, M. (2015). Gambaran Tenaga Kefarmasian dalam Memberikan Informasi Kepada Pelaku Swamedikasi di Apotek-apotek Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Jurnal Sains Farmasi & Klinis, 2(1), 47–53.
Permenkes. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Permenkes. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek.
Sianturi, M. O., Erina, H., & Ompusunggu, S. (2021). Hubungan Tingkat Pengetahuan Tentang Antibiotik dengan Sikap dan Tindakan Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep pada Mahasiswa/i Universitas HKBP Nommensen Medan. Jurnal Ilmiah, 38–42.