Construction Occupational Safety and Health Expert Training at the Department of Public Works and Spatial Planning of the North Sumatra Provincial Government.

Penulis

  • Herlina Jamaluddin EL- Matury Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.36656/jpmph.v6i3.3011

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja jasa konstruksi. Sektor konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi akibat kompleksitas teknologi, metode kerja, serta keterlibatan berbagai disiplin dan sumber daya manusia. Meskipun regulasi K3 konstruksi telah tersedia secara komprehensif, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan pelatihan dilaksanakan selama 7 hari dengan metode ceramah, diskusi, studi kasus, dan simulasi penyusunan dokumen K3. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipatif, penilaian tugas, dan kesiapan uji sertifikasi kompetensi untuk jabatan Ahli Muda Jalan, Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air, dan Ahli Muda K3 Konstruksi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap regulasi K3, kemampuan identifikasi potensi bahaya, penyusunan program K3 konstruksi, serta penyusunan laporan pengawasan. Kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat kapasitas SDM jasa konstruksi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta mendukung implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Referensi

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

PP Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;

Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 10/SE/M/2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi

Diterbitkan

2026-06-30