Edukasi Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat pelindung Kerja (APK) pada Pekerja Konstruksi di Kabupaten Deli Serdang
Abstract
Tingkat tpenerapan kesehatan dan keselamatan kerja masih jauh dari yang diharapkan padahal tenaga kerja sebagai aset perusahaan memerlukan perlindungan untuk meningkatkan produktivitas guna menunjang perkembangan perusahaan. Kecelakaan kerja di konstruksi akibat dari kurang dipenuhinya persyaratan dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kurangnya kesadaran perusahan dan tenaga kerja tentang risiko yang dapat ditanggung, dan pelaksana project mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja. Pemakaian alat pelindung diri dan alat pelindung kerja merupakan hal yang wajib dilakukan oleh tenaga kerja konstruksi untuk melindungi pekerja dan pekerjaan konstruksi.
References
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2022). Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia Tahun 2022. https://satudata.kemnaker.go.id/satudata-public/2022/10/files/publikasi/1675652225177_Profil%2520K3%2520Nasional%25202022.pdf
Permenaker No.8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri, (2010). https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-158-Peraturan%20Menteri.html
Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012, (2012). www.djpp.depkumham.go.id
Rani, I. M. (2023). EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA SEKTOR KONSTRUKSI DI BANDAR LAMPUNG. http://digilib.unila.ac.id/70069/2/3.%20SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf