ASPEK PENYELENGGARAAN HUKUM PRAKTIK KEDOKTERAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 9/2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Abstract
The community is not just an object but also as a subject of health services, therefor, the implementation of public health services is the responsibility of government and community. A strategic public policy such as Medical Practice Act No. 29 of 2004, is expected to overcome problems related to health services. Two basic issues of this regulation, firstly, to protect community from an exploitative and unethical of medical practice which may decrease community trust toward medical professions; secondly, to provide a legal certainty and legal protection of medical profession against an excessive community litigation
References
2. Hermien Hadiati Koeswadji, loc cit, halaman 14.
3. Pasal 2, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
4. Pasal 3, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
5. Pasal 7, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
6. Pasal 8, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
7. Pasal 14, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
8. Bruggink, Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de Rechtstheorie, Deventer, Kluwer. 1993: 72.
9. Pasal 29 (1,2), Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
10. Pasal 29 (3), Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
11. Pasal 29 (4), Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
12. Pasal 29 (4), Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
13. Pasal 1320, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek, Diindonesiakan oleh: Prof R Subekti SH dan R Tjitrosudibio, PT Pradnya Paramita, Jakarta.2002;32: 339.
14. Leenen, Handboek Gezonheidsrecht, Rechten van Mensen in de Gezondheidszorg, Samson Uitgeverij, Alpheen aan den Rijn, Nederland. 1981: 20.
15. Pasal 53, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
16. Pasal 52, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
17. Pasal 50, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
18. Pasal 51, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
19. Pasal 46, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
20. Pasal 51, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
21. Leenen dalam Gezondheidszorg en Recht, Alpheen aan den Rijn, Brussel.1981:36.
22. George D Pozgar, Legal Aspect of Health Care Administration, Aspen Systems Corporation, London.1979:19-20.
23. Pasal 45, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
24. Pasal 46,47, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
25. Bambang Purnomo, Hukum Kesehatan, Program Pendidikan Pascasarjana Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada, Aditya Media. Yogyakarta. Tanpa Tahun: 44.
26. Pasal 47, 48, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
27. Kenneth Mullan, Pharmacy Law & Practice, Blackstone Press Limited, London. 2000: 316.
28. Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta. 1991: 49.
29. Pasal 39, Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
30. Pasal 1365, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek, diindonesiakan oleh: Prof R Subekti SH dan R Tjitrosudibio, PT Pradnya Paramita, Jakarta.2002; 32: 346.